Kamis, 30 April 2015

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Bappenas, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Kepala Bappenas dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Andrinof Chaniago.

Kasus yang terjadi tanggal 28 april 2015 tentang:

Bappenas Fokuskan Pembangunan Nawa Cita membangun dari pinggiran, dalam hal ini Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menyebut ini saatnya pembangunan meluas ke seluruh pelosok Indonesia, yakni pembangunan tentang daerah pinggiran. “Misinya jelas, untuk meningkatkan dan  mewujudkan pembangunan yang lebih seimbang,” ungkap Menteri Andrinof kala membuka perhelatan tersebut di Kementerian PPN/Bappenas, Senin (27/4). Dengan pembangunan yang lebih merata, maka hal tersebut mampu meminimalisasi ketimpangan antar wilayah dan antar kelompok sosial. Pembangunan disini meliputi infrastruktur jalan, listrik, hingga sarana dan prasana. Pembangunan ini ditargetkan oleh pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun, hal sesuai dengan Nawa Cita 3 tentang membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Fokus penting dalam penerapan Nawa Cita tersebut dijabarkan dalam sejumlah poin, yakni (1) desentralisasi asimetris; (2) pemerataan pembangunan antar wilayah terutama desa, Kawasan Timur Indonesia, dan kawasan perbatasan; (3) penataan daerah otonomi baru untuk kesejahteraan rakyat; (4) implementasi undang-undang desa.

Untuk pembangunan desa perbatasan, Menteri Andrinof mencontohkan program pembangunan 100 desa yang melibatkan para personil Tentara Nasional Indonesia (TNI).  TNI juga sekaligus menjadi mitra pemerintah daerah dan  pusat dalam merumuskan dan merancang kebijakan percepatan pembangunan daerah perbatasan. Agar pembangunan sukses, perlu ada kerja sama dari  pemangku kepentingan negara. “Rembug nasional diharapkan bisa menajamkan persoalan yang terinventarisasi itu, kemudian menata secara sistematis solusi yang tepat,” pungkas Menteri Andrinof.

Komentar:

Pembangunan nawa cita sangat baik dan tentunya sangat dibutuhkan bagi daerah-daerah perbatasan agar pembangunan tersebut merata, sehingga tidak ada ketimpangan antara wilayah pusat deangan wilayah sekitar perbatasan, dan pembangunan ini sangat baik dengan ikut melibatkan aparatur negara seperti anggota TNI, sehingga lebih mendekatkan warga masyarakat. Semoga target pembangunan ini tercapai dan sesuai dengan target waktu yang ditentukan.













Sumber:
https://twitter.com/bappenas

http://www.bappenas.go.id/berita-dan-siaran-pers/kementerian-ppnbappenas-fokuskan-pembangunan-sesuai-nawa-cita-3-membangun-dari-pinggiran/

Senin, 20 April 2015

Problema pada Estimasi

Problema ‘Over-Estimate’ Dan ‘Under-Estimate’
Estimasi yang berlebihan bisa menyebabkan waktu penyelesaian proyek molor dari biasanya. Hal ini bisa dijelaskan menggunakan hukum :

  • Parkinson’s Law : ‘work expands to fill the time available’. Bila staf diberi target yang mudah akan bekerja kurang keras.

  • Hukum Brooks’ Law : ‘ Putting more people on a late job makes it later’. Biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah proyek akan meningkat secara tidak proporsional terhadap jumlah staf yang dipekerjakan.  Bila estimasi biaya yang diperlukan berlebihan menyebabkan  jumlah staf yang dialokasikan lebih banyak dari yang diperlukan dan overhead manajemen akan meningkat.